Anggota Komisi IX Desak Pemerintah Bebaskan TKW Rita dari Hukuman Mati

14-07-2016 / KOMISI IX
 
 
Anggota Komisi IX DPR RI, Saleh Partaonan Daulay mendesak pemerintah untuk segera mencari solusi agar Rita Krisdianti, TKW asal Ponorogo bebas dari hukuman mati yang dijatuhkan oleh kerajaan Malaysia beberapa waktu lalu.
 
Kasus yang menimpa Rita Krisdianti sangat penting untuk diperhatikan dan dibantu secara serius oleh pemerintah. Pasalnya, tenaga kerja migran tersebut merupakan korban kejahatan sindikat perdagangan narkoba. Dengan vonis hukuman mati yang telah dijatuhkan oleh pengadilan kerajaan Malaysia, Rita nyata-nyata telah menjadi korban kejahatan orang lain,”ujar Saleh kepada parlementaria, baru-baru ini.
 
Kalau melihat ceritanya, lanjut Saleh, Rita benar-benar menjadi korban. Karena ketidaktauan dan kepolosannya, ia ditipu oleh sindikat narkoba lintas negara. Pola-pola seperti ini dinilai politisi dari Fraksi PAN inisudah menjadi trend dalam bisnis perdagangan narkoba.
 
Pemerintah punya aparatur yang cukup untuk mengurus TKI kita. Ada kementerian tenaga kerja, kementerian luar negeri, BNP2TKI, dan bahkan di kementerian sosial ada juga salah satu direktorat yang menangani TKI bermasalah. Potensi yang dimiliki oleh semua lembaga itu harus dimaksimalkan. Oleh karena itu saya mendesak pemerintah untuk segera mencari solusi agar Rita bisa bebas dari hukuman tersebut. Bantuan hukum yang diberikan tentu perlu diapresiasi. Namun, bantuan tersebut harus ditindaklanjuti dengan upaya lain. Termasuk di antaranya melalui advokasi melalui jalur diplomatik,”tegasnya.
 
Saleh mengingatkan, salah satu tugas negara adalah melindungi seluruh rakyat Indonesia. Terlebih lagi mereka yang terpaksa bekerja di luar negeri untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya. Tugas perlindungan seperti ini sejatinya harus diwujudkan secara nyata.
 
"Kasus seperti ini kan bukan yang pertama. Pemerintah punya pengalaman dari kasus sejenis sebelumnya. Perlu dipastikan bahwa pengalaman yang dimiliki pemerintah bisa menjadi modal dalam upaya membebaskan Rita dari hukuman mati,"pungkas Saleh.
 
Rita, TKW asal Indonesia ini mendapat hukuman gantung dari pemerintah Malaysia atas dugaan keterlibatannya dalam kasus penyelundupan empat kilogram Sabi dalam koper saat berada di Bandara Bayan Lepas, Penang, Malaysia, pada 10 Juli 2013 lalu.
 
Menurut pengakuannya, sejatinya Rita ingin kembali pulang ke Jawa Timur karena tidak ada kejelasan mengenai pekerjaannya di negeri Jiran tersebut. Namun, oleh salah seorang temannya ia ditawari bisnis kain. Ia kemudian diberi tiket dengan singgah ke New Delhi, India, dan Penang, Malaysia.
 
Saat di New Delhi itu Rita dititipkan sebuah koper oleh seseorang tanpa boleh membukanya. Orang tersebut menyebut isi koper itu adalah pakaian yang akan dijual Rita di kampung halaman. Sesampainya di Bandara Penang, Juli 2013 lalu ia ditangkap oleh Kepolisian Malaysia. Mereka menemukan narkoba jenis sabut seberat empat kilogram di koper yang dibawa Rita.(Ayu) foto : Jayadi/mr.
BERITA TERKAIT
Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Komisi IX Minta Masyarakat Tak Panik
10-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh mengapresiasi langkah cepat Kementerian Kesehatan terkait ditemukannya virus Human...
Dukung MBG, Kurniasih: Sudah Ada Ekosistem dan Ahli Gizi yang Mendampingi
07-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati, menyatakan dukungannya terhadap implementasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang...
Nurhadi Tegaskan Perlunya Pengawasan Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis
07-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, menegaskan komitmennya untuk mengawal pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang...
Dukung Program MBG, Legislator Tekankan Pentingnya Keberlanjutan dan Pengawasan
07-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta – Pemerintah secara resmi meluncurkan program Makanan Bergizi Gratis (MBG) pada 6 Januari 2025 di 26 provinsi. Program...